Saturday, August 25, 2012

Pasar Modal Syariah Sebagai Pilihan investasi


Kegiatan membiakkan kekayaan tidak dilarang dalam agama Islam. Bahkan, Islam sangat menganjurkan kegiatan investasi agar harta yang dimiliki seseorang menjadi lebih produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain. Sebaliknya, kegiatan menimbun harta sangat dilarang oleh Allah karena dana yang menganggur tidak memberikan manfaat (Mubazir).

Banyak pilihan sarana investasi. Salah satunya adalah investasi di pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah institusi pasar modal yang penerapannya menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan mendasar dari pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional adalah pasar modal syariah bebas dari spekulasi, riba, manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan informasi orang dalam (Insider trading) dan judi (maisir). Hal ini terjadi karena di pasar modal syariah, tidak ada aktivitas short selling. Investor hanya boleh berdagang jika memiliki barang.

Di pasar modal syariah tidak ada fasilitas perdagangan marjin karena investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Dana investor pun hanya diinvestasikan di saham yang perusahaan atau emitennya memenuhi ketentuan syariah atau halal.
Tidak terdapat perbedaan fisik antara saham syariah dan non syariah. Tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembeliannya.

Saham menjadi halal jika sahamnya dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang usaha halal dan niat membeli sahamnya untuk tujuan investasi, bukan untuk spekulasi.
Karena, niat membeli saham untuk berinvestasi, maka niat berinvestasinya tidak untuk tujuan mencari keuntungan dalam jangka pendek dan tidak berorientasi untuk mendapatkan capital gain atau keuntungan dari selisih harga saham.
Keberadaan pasar modal syariah ini menarik bagi investor yang mengutamakan kehalalan investasi. Keraguan masyarakat mengenai kehalalan pasar modal pun telah terjawab.

Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia telah memastikan instrumen pasar modal syariah halal dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, pada Mei lalu, keluar fatwa DSN-MUI nomor 80 tahun 2011 tentang penerapan syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Peluncuran ISSI ini akan melengkapi indeks syariah yang telah ada sebelumnya, yakni Jakarta Islamic Index (JII). Setiap enam bulan sekali, saham ISSI di-review sehingga konstituen ISSI dapat berubah tergantung dari hasil review tersebut.

Pengesahan faktwa tersebut membuat dasar hukum pasar modal syariah menjadi kuat. Investor yang ingin berinvestasi di pasar modal pun memiliki alternatif untuk terbebas dari praktek spekulasi dan riba.

Berbagi Keuntungan

Kegiatan investasi di pasar modal memiliki filosofi yang menarik, yakni berbagi keuntungan dan risiko. Perusahaan yang telah menjual sahamnya ke masyarakat siap membagikan keuntungan, sementara masyarakat yang mau membeli sahamnya bisa turut menikmati keuntungan perusahaan.

Kerjasama yang saling menguntungkan telah terjadi antara emiten dan investor. Perusahaan yang membutuhkan dana bertemu dengan investor yang memiliki dana. Dampak dari kerja sama tersebut, terjadi profit and loss sharing atau saling berbagi risiko.
Kalau perusahaan untung, investor turut menikmati keuntungan, sebaliknya bila perusahaan rugi, investor pun turut menanggung kerugiannya. Keuntungan tersebut akan diterima dalam bentuk dividen, sebaliknya jika perusahaan rugi, investor tidak menerima dividen.

Pada dasarnya, kerja sama tersebut positif untuk kedua belah pihak. Apalagi, manajemen perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan tanggungjawabnya dalam mengelola perusahaan melalui kewajiban keterbukaan informasi. Dengan demikian, investor akan mendapatkan informasi mengenai kinerja bisnis perusahaan secara transparan.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk tolong menolong dalam kebaikan. Dengan investasi di pasar modal syariah, kita berarti telah membantu perusahaan yang membutuhkan dana.
Dalam perekonomian modern, pasar modal berperan penting untuk memajukan perekonomian umat manusia.

Menurut Ekonom Muslim Metwally, pasar modal syariah memiliki sedikitnya enam fungsi.

Pertama, memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan cara membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Investor saham akan berpeluang mendapatkan keuntungan melalui pembagian dividen dan turut menanggung risiko jika perusahaannya rugi.

Kedua, keberadaan pasar modal juga memungkinkan pemegang saham menjual saham guna mendapatkan likuiditas atau dana di saat ada keperluan.

Ketiga, memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan guna mengembangkan bisnisnya, diluar sumber pendanaan dari sektor perbankan atau dana milik pendiri.

Keempat, memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

Kelima, memungkinkan investasi pada kegiatan ekonomi yang ditentukan berdasarkan kinerja kegiatan bisnisnya sebagaimana tercermin pada harga saham.

Keenam, mendorong pergerakkan investasi dan aktivitas sektor riil dalam mengatasi kelangkaan lapangan kerja.

Islam merupakan agama yang Rahmatan Lil Alamin atau memberi berkah pada semua orang . Ini berarti bahwa pasar modal syariah bersifat universal atau bisa dimanfaatkan oleh siapapun tanpa mengenal perbedaan suku, agama dan ras.
Islam diturunkan ke bumi sebagai rahmat untuk seluruh umat manusia, menjadikan kehidupan lebih sejahtera dan bernilai, tidak miskin dan tidak menderita (Q.S. Al-Anbiya : 107).
Tidak ada keraguan lagi bahwa investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dan, pasar modal syariah bisa menjadi salah satu sarana investasi tersebut.
Berdasarkan informasi Bapepam-LK, perkembangan pasar modal syariah cukup menggembirakan karena reksa dana syariah dan obligasi syariah terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pasar modal syariah masih bisa berkembang lebih pesat lagi seiring bertambahnya jumlah investor dari kalangan muslim. Kini, umat muslim tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di pasar modal karena pasar modal syariah telah hadir. 

sumber : http://forum.republika.co.id/showthread.php?13208-Pasar-Modal-Syariah-Sebagai-Pilihan-investasi

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...